Posted in Hompage

Pentingnya Kuasai TIK untuk Harkat dan Martabat Bangka Belitung

Foto : Istimewa

CCDB Online – PANGKALPINANG – Orang yang menguasai teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), akan menjadi penguasa dunia. Hal ini menjadi pengingat bagi setiap sumber daya manusia (SDM) di Bangka Belitung (Babel) betapa pentingnya TIK bagi masa depan.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Ridwan Djamaluddin, pada pelantikan Dewan TIK Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2022-2027, dan launching aplikasi “Srikandi” di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Rabu (5/10/22).

Dikatakannya, kalau dulu ada istilah pemberantasan buta huruf, sekarang harus ada istilah pemberantasan TIK. Karena masyarakat yang tidak memahami TIK, akan tertinggal dan hal ini menjadi tanggung jawab bersama.

“Jadi, mari bapak/ibu, kita sama-sama mengangkat harkat dan martabat masyarakat Provinsi Kepulauan Babel untuk menguasai TIK semaksimal mungkin,” katanya.

“Dan mulai 1 Januari 2023 nanti, tidak ada lagi kertas yang masuk ke meja gubernur. Artinya, kita tidak lagi beli ATK, printer, mesin fotocopy, dan lainnya. Mari kita menuju ke arah sana. Namun, tentunya upaya ini harus kita lakukan bersama-sama dalam mekanisme kerja yang kompak,” katanya menambahkan.

Pj Gubernur juga menyebut, TIK adalah sebuah keniscayaan. Orang-orang bisa hadir lebih dari satu tempat pada saat yang sama. Hal yang dulu tidak mungkin terjadi, sekarang menjadi mungkin. Konotasinya, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, bisa meningkatkan efisiensi, serta efektifitas.

Adanya Pandemi Covid-19, menurut Pj Gubernur, menjadi pemicu di mana akhirnya setiap individu akan membiasakan diri untuk menggunakan TIK dalam kehidupan sehari-hari. Jika dulu dalam setiap rapat harus dilakukan tatap muka, seiring perkembangan teknologi yang ada, sudah dapat dilakukan secara daring, dan dianggap sah.

Masih dalam arahannya pada pelantikan itu, Pj Gubernur berharap agar para anggota dewan pelaksana TIK dapat menjalankan peran masing-masing dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ia berpesan agar dewan TIK dapat menjaga keamanan data apapun yang terjadi, menjaga etika dalam dunia maya, serta mengurangi kesenjangan digital di Babel.

Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Babel Rakhmadi mengatakan, aplikasi Srikandi yang di-launching dapat diakses melalui komputer ataupun mobile phone, sehingga pemberian layanan kearsipan (kegiatan persuratan) seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah daerah dapat terlaksana secara berkualitas, aman, cepat, mudah, terjangkau, terukur, efektif dan efisien.

Untuk merumuskan kebijakan umum pengembangan TIK dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) inilah, menurut Rakhmadi, yang akan menjadi tugas 11 orang pengurus Dewan TIK yang baru dilantik. Apalagi, para pengurus tersebut berasal dari akademisi, pemerintahan, swasta, dan kalangan profesionalisme.

Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dorongan terlaksananya implementasi e-Arsip Terintegrasi (Srikandi), dan kajian akademik teknologi informasi, serta komunikasi secara profesionalisme dan berdaya guna.

Diakhir acara, Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, menandatangani surat edaran terkait penggunakaan aplikasi Srikandi secara elektronik, yang menandai resminya aplikasi Srikandi di lingkungan Pemprov Babel.(admin)

Posted in Hompage

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

menunjukkan identitas diri kepada narasumber;menghormati hak privasi;tidak menyuap;menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

menunjukkan identitas diri kepada narasumber;menghormati hak privasi;tidak menyuap;menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.(admi

Admin : CCDB

Posted in Hompage

Melihat kembali bagaimana saya bekerja dari jarak jauh selama satu tahun,

Relatif hanya dalam beberapa tahun terakhir ini pemeliharaan lebah lebih dipusatkan atas dasar ilmiah. Dahulu, ada metode tradisional khusus yang harus diikuti untuk mengamankan panen madu tetapi mereka yang mempraktikkan metode tersebut tidak tahu alasan dan tujuannya. Namun sekarang, berkat pengamatan para ilmuwan hebat tentang kehidupan dan kebiasaan lebah, dan berkat kesabaran dan ketekunan mereka dalam memperhatikan pola hidup serangga ini, kita memiliki pengetahuan yang dapat membantu para pemelihara lebah mengganti tradisi lama yang serampangan dengan metode yang teratur dan bertujuan pasti.

Pemelihara lebah pemula, saat membaca karya-karya hebat tentang lebah dan kehidupannya, mungkin menjadi ragu apakah ia sanggup menyelami dunia luar biasa itu, dan apakah suatu hari nanti ia bisa menjadi mahir dalam seni dan praktik memelihara lebah. Saya tegaskan bahwa dengan kesabaran, kegigihan, dan ketekunan, ukuran keberhasilan bebas ditentukan oleh siapa saja yang berkarya menggunakan kecerdasannya.

Saya menghabiskan lebih banyak waktu dengan
keluarga, lebih sering berolahraga,
dan lebih lama tidur.

Keraguan dan kesulitan memang menghantui pemula, dan pertanyaan yang mereka lontarkan mungkin membuat para pakar tersenyum karena mengingatkan mereka pada aspirasi dan upaya mereka sendiri saat baru memulai. Namun, tidak ada alasan untuk berputus asa. Meskipun kekecewaan pasti timbul, tetapi harus diterima semata-mata sebagai pemacu untuk terus berupaya, sebagai langkah mewujudkan tujuan akhir kesuksesan.

Beberapa orang mungkin dengan acuh tak acuh beranggapan bahwa tidak ada lagi yang bisa diungkapkan atau dipelajari tentang lebah. Namun, faktanya, para ilmuwan sekalipun masih belum dapat memastikan fungsi dari organ-organ lebah, serta asal usul dan penyembuhan penyakit-penyakit lebah. Oleh karena itu, jika aspek komersial dari pemeliharaan lebah kita kesampingkan, sebenarnya masih banyak bidang minat dan penelitian yang terbuka untuk digali lebih dalam lagi oleh pemelihara lebah yang cerdas.

Posted in Hompage

Saya memeriksa email hanya dua kali sehari dan itu sudah cukup

Relatif hanya dalam beberapa tahun terakhir ini pemeliharaan lebah lebih dipusatkan atas dasar ilmiah. Sebelumnya, metode tradisional harus diikuti untuk mengamankan panen madu, tetapi para praktisi tradisi ini tidak tahu mengapa dan untuk apa harus seperti itu. Namun sekarang, berkat pengamatan para ilmuwan hebat tentang kehidupan dan kebiasaan lebah, berkat kesabaran dan ketekunan mereka dalam memperhatikan cara serangga bekerja, kita memiliki pengetahuan yang memungkinkan pemelihara lebah di lapangan untuk mengurangi tradisi lama yang asal-asalan dan menggantinya dengan metode, keteraturan, dan tujuan yang pasti.

Pemelihara lebah pemula, saat membaca karya-karya hebat tentang lebah dan kehidupannya, mungkin menjadi ragu apakah ia sanggup menyelami dunia luar biasa itu, dan apakah suatu hari nanti ia bisa menjadi mahir dalam seni dan praktik memelihara lebah. Saya tegaskan bahwa dengan kesabaran, kegigihan, dan ketekunan, ukuran keberhasilan bebas ditentukan oleh siapa saja yang berkarya menggunakan kecerdasannya.

Keraguan dan kesulitan memang menghantui pemula, dan pertanyaan yang mereka lontarkan mungkin membuat para pakar tersenyum karena mengingatkan mereka pada aspirasi dan upaya mereka sendiri saat baru memulai. Namun, tidak ada alasan untuk berputus asa. Meskipun kekecewaan pasti timbul, tetapi harus diterima semata-mata sebagai pemacu untuk terus berupaya, sebagai langkah mewujudkan tujuan akhir kesuksesan.

Beberapa orang mungkin dengan acuh tak acuh beranggapan bahwa tidak ada lagi yang bisa diungkapkan atau dipelajari tentang lebah. Namun, faktanya, para ilmuwan sekalipun masih belum dapat memastikan fungsi dari organ-organ lebah, serta asal usul dan penyembuhan penyakit-penyakit lebah. Oleh karena itu, jika aspek komersial dari pemeliharaan lebah kita kesampingkan, sebenarnya masih banyak bidang minat dan penelitian yang terbuka untuk digali lebih dalam lagi oleh pemelihara lebah yang cerdas.