About Us

TENTANG KAMI

Dasar :

UUD 1945 Pasal 28 Menjamin kemerdekaan berserikat dan ,berkumpul mengeluarkan pikiran baik dengan lisan dan tulisan.Setalah di amandemen pasal 28 menjadi pasal 28 F.

Ketetapan MPR-RI NO.XVII/MPR/1998 TTG.Hak azasi manusia ,antara lain yang menyatakan bahwa,setiap orang berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hal ini sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa,ttg Hak Azasi Manusia,pasal 19 yang berbunyi :” Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batasan wilayah”

Kode Etik Jurnalistik menjadi acuan mengikat dalam melaksanakan tugas sang blooger untuk mencari,mengumpulkan,menyimpulkan sehingga dikemas dalam bentuk pemberitaan untuk disebarkan kepada khalayak atau publikasi.

Administrator Cross Chek Data WeBlogger : David Raja

Contact Us : 0812-7106-8878 

David Rajaya : Pegiat Media Sosial,Komunitas Bloggers Rakyat Indonesia,Journlaist Warga.